Kejati Sumut Tahan Eks Direktur Pelindo Terkait Korupsi Pengadaan 2 Kapal

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara baru-baru ini menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan dua unit kapal tunda untuk PT Pelabuhan Indonesia I. Kasus ini mencuat akibat adanya penyimpangan dalam proses pengadaan yang merugikan negara hingga miliaran rupiah. Penahanan ini menandai langkah penting dalam upaya penegakan hukum di sektor publik.

Berdasarkan keterangan resmi yang disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, kedua tersangka adalah HAP dan BAS yang masing-masing menjabat sebagai mantan Direktur Teknik dan Direktur Utama. Penetapan sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik berhasil mengumpulkan dua alat bukti yang cukup untuk melanjutkan proses hukum.

Investasi dalam pengadaan kapal ini berjumlah Rp135,81 miliar, namun pelaksanaan proyek ternyata tidak sesuai dengan kontrak. Hasil investigasi menunjukkan bahwa spesifikasi kapal yang dihasilkan jauh dari yang telah disepakati, dan progres pengerjaannya juga sangat lambat.

Penyimpangan dalam Proyek Pengadaan Kapal Tunda

Kasus ini dimulai saat terjadi kontrak pengadaan pada tahun 2019 hingga 2021, di mana pelaksana proyek diduga melakukan penyimpangan yang signifikan. Beberapa kejanggalan terungkap, antara lain pengerjaan yang tidak sesuai spesifikasi dan progres yang jauh dari ketentuan kontrak awal. Temuan ini jelas menunjukkan adanya ketidakberesan dalam pengelolaan proyek tersebut.

Akibat penyimpangan ini, negara mengalami kerugian finansial yang ditaksir mencapai Rp92,35 miliar. Kerugian tersebut tidak hanya dalam bentuk finansial saja, tetapi juga mempengaruhi perekonomian lokal yang diperkirakan merugikan hingga Rp23,03 miliar per tahun. Hal ini menunjukkan dampak yang luas dari korupsi yang terjadi.

Pelaku korupsi dalam kasus ini disanksi sesuai undang-undang yang berlaku, tepatnya Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU tentang Tindak Pidana Korupsi. Dengan penahanan kedua tersangka selama 20 hari, diharapkan bisa menjadi proses awal dari penegakan hukum yang lebih menyeluruh.

Respon Terhadap Kasus Korupsi di Pelindo

Menanggapi penahanan ini, PT Pelindo Regional 1 mengungkapkan komitmennya untuk mendukung proses penegakan hukum. Pihak perusahaan menyatakan keprihatinan atas tindakan korupsi yang terjadi dan berjanji akan mengikuti seluruh proses hukum yang ada dengan transparan. Komunikasi dengan aparat penegak hukum terus dilakukan agar proses ini berjalan dengan baik.

Penting untuk dicatat bahwa pengadaan kapal tunda ini dilakukan sebelum merger perusahaan yang dilakukan pada tahun 2021. Hal ini ditegaskan oleh Executive Director 1 PT Pelindo Regional 1, Jonedi R, yang juga mengatakan bahwa pelaksanaan pengadaan diatur sedemikian rupa untuk menghindari praktik korupsi.

Jonedi juga menekankan bahwa perusahaan berkomitmen untuk menjaga praktik bisnis yang bersih dari tindakan korupsi. Ini termasuk kerjasama dengan lembaga anti korupsi dan penguatan sistem pelaporan untuk mencegah tindakan serupa di masa mendatang.

Upaya Peningkatan Transparansi dan Akuntabilitas

PT Pelindo juga akan menerapkan langkah-langkah konkret untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di seluruh operasionalnya. Perusahaan berupaya untuk memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil selalu sejalan dengan standar etika dan peraturan yang berlaku. Ini penting untuk mempertahankan kepercayaan publik dan para pemangku kepentingan.

Selain itu, manajemen Pelindo menegaskan bahwa penanganan kasus ini tidak akan mengganggu operasional perusahaan. Layanan kepelabuhanan kepada pengguna jasa akan tetap berjalan normal, sehingga dampak dari kasus ini terhadap kegiatan operasional tetap minimal. Komitmen untuk melayani masyarakat dalam bidang kepelabuhanan tetap menjadi prioritas utama.

Dengan langkah-langkah yang diambil, diharapkan pelindo dapat menunjukkan keseriusannya dalam menangani masalah korupsi. Seiring dengan itu, publik diharapkan dapat memantau perkembangan kasus ini secara aktif untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan.

Related posts